Banner Ads 480X60

Senin, 16 Desember 2019

PERMINTAAN TERAKHIR SEORANG TERPIDANA MATI

PERMINTAAN TERAKHIR SEORANG TERPIDANA MATI



Seorang pria terpidana mati meminta secarik kertas dan sebuah pensil sebagai permintaan terakhirnya sebelum dieksekusi. Setelah menulis selama bbrp menit, ia lalu meminta penjaga utk menyampaikan surat tersebut pada ibu kandungnya.

Surat tsb berbunyi, "Ibuku tersayang, jika saja dunia ini lebih adil, ibu juga akan dihukum mati bersamaku saat ini. Ibu sama bersalahnya dgn aku atas kehidupan yg aku jalani. Ibu ingat waktu aku mencuri dan membawa pulang sepeda yg aku curi dari anak sebayaku?

Ibu membantu aku menyembunyikan sepeda itu agar ayah tdk tahu. Ibu ingat waktu aku mencuri uang dari dompet tetangga? Ibu ajak aku ke mal utk membelanjakannya.

Ibu ingat waktu aku bertengkar dgn ayah sampai ayah pergi? Ayah cuma ingin menasihatiku krn aku mencuri hasil akhir kompetisi hingga aku dikeluarkan dari sekolah.

Ibu, aku masih kecil waktu itu. Tapi lalu aku tumbuh menjadi remaja nakal dan akhirnya menjadi orang jahat. Ibu, harusnya waktu itu ibu meluruskan dan bukan mendukung perilakuku yg salah. Tapi aku sudah maafkan Ibu.

Alu hanya ingin agar suratku ini bisa dibaca oleh sebanyak mungkin orang tua di dunia ini agar mereka sadar bahwa apa yg membentuk seseorang, baik ataupun buruk, adalah pendidikan. Terima kasih Ibu atas kehidupan yg Ibu berikan dan sekarang kematian yg Ibu hadapkan padaku.

Dari anakmu sang durjana,"


Bisa di lihat bahwa sang anak merasa sangat kecewa atas parenting atau didikan sang ibu yang tidak membenarkan apa yang salah dan tidak memberi tau tentang pentingnya menjadi orang baik.

Semoga bermanfaat,

=========================

Sadar atau tidak sering terjadi justru orang tua lah yang menciptakan monster2 ber casing manusia.  Pola asuh pola didik yang seperti brain wash membentuk radikal radikal tersembunyi di balik orang2 yang terlihat biasa, yang merasa normal dan biasa2 saja.

Pelajaran yang sangat berharga, bahwa Karakter terbentuk di Pola Asuh Keluarga.
Ibu dan Ayah sangat berperan Dominan membentuk WATAK sang Anak.
Jadi mari jadikan Keluarga kita membentuk Generasi Masa Depan yang lebih baik.

Minggu, 02 Juni 2019

Cuplikan layar, "screenshot" atau "screen capture" ?

Cuplikan layar, "screenshot" atau "screen capture" ?


Cuplikan layar atau tangkapan layar adalah suatu gambar yang diambil oleh komputer untuk merekam tampilan yang tampak di layar atau peranti visual lainnya. Biasanya ini adalah suatu gambar digital yang ditangkap oleh sistem operasi inang atau perangkat lunak yang dijalankan pada komputer, walaupun dapat pula dihasilkan oleh kamera atau peranti yang menangkap keluaran video dari komputer. Cuplikan layar dapat digunakan untuk mendemonstrasikan suatu program, suatu masalah yang dihadapi, atau secara umum sewaktu keluaran komputer perlu ditunjukkan pada orang lain atau diarsipkan. Sumber Wikipedia : Cuplikan layar

Bagaimana dengan penggunaan istilah "screenshot" atau "screen capture"? Karena di beberapa dokumen sering ditemukan istilah screen capture juga. Menurut saya, "screenshot" atau "screen capture" memiliki arti yang berbeda, screen capture itu adalah tindakan merekam tampilan yang tampak di layar atau peranti visual lainnya, sedangkan screenshot adalah hasil dari tindakan (screen capture) tersebut, gambar digital dari tampilan yang tampak di layar atau peranti visual lainnya.


Mengenal Alat Bukti Elektronik

Mengenal Alat Bukti Elektronik


Apakah Alat Bukti Elektronik itu? Alat Bukti Elektronik ialah Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memenuhi persyaratan formil dan persyaratan materil yang diatur dalam UU ITE.
 
Pasal 5 ayat (1) UU ITE mengatur bahwa Informasi Eletkronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah.
 
Yang dimaksud dengan Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 1 UU ITE)
 
Sedangkan yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya. (Pasal 1 butir 4 UU ITE)

 
Pada prinsipnya Informasi Elektronik dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dengan Dokumen Elektronik. Informasi Elektronik ialah data atau kumpulan data dalam berbagai bentuk, sedangkan Dokumen Elektronik ialah wadah atau ‘bungkus’ dari Informasi Elektronik. Sebagai contoh apabila kita berbicara mengenai file musik dalam bentuk mp3 maka semua informasi atau musik yang keluar dari file tersebut ialah Informasi Elektronik, sedangkan Dokumen Elektronik dari file tersebut ialah mp3.
 
Pasal 5 ayat (1) UU ITE dapat dikelompokkan menjadi dua bagian. Pertama Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik. Kedua, hasil cetak dari Informasi Elektronik dan/atau hasil cetak dari Dokumen Elektronik. (Sitompul, 2012)
 
Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik tersebut yang akan menjadi Alat Bukti Elektronik (Digital Evidence). Sedangkan hasil cetak dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik akan menjadi alat bukti surat.
 
Pasal 5 ayat (2) UU ITE mengatur bahwa Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan perluasan dari alat bukti hukum yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.

 
Yang dimaksud dengan perluasan di sini harus dihubungkan dengan jenis alat bukti yang diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITE. Perluasan di sini maksudnya: (Sitompul, 2012)
-      Menambah alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya KUHAP. Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik sebagai Alat Bukti Elektronik menambah jenis alat bukti yang diatur dalam KUHAP;
-      Memperluas cakupan dari alat bukti yang telah diatur dalam hukum acara pidana di Indonesia, misalnya dalam KUHAP. Hasil cetak dari Informasi atau Dokumen Elektronik merupakan alat bukti surat yang diatur dalam KUHAP.
 
Perluasan alat bukti yang diatur dalam KUHAP sebenarnya sudah diatur dalam berbagai perundang-undangan secara tersebar. Maisalnya UU Dokumen Perusahaan, UU Terorisme, UU Pemberantasan Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang. UU ITE menegaskan bahwa dalam seluruh hukum acara yang berlaku di Indonesia, Informasi dan Dokumen Elektronik serta hasil cetaknya dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah. (Sitompul, 2012).
 
Bagaimana agar Informasi dan Dokumen Elektronik dapat dijadikan alat bukti hukum yang sah? UU ITE mengatur bahwa adanya syarat formil dan syarat materil yang harus terpenuhi.
 
Syarat formil diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU ITE, yaitu bahwa Informasi atau Dokumen Elektronik bukanlah dokumen atau surat yang menurut perundang-undangan harus dalam bentuk tertulis. Sedangkan syarat materil diatur dalam Pasal 6, Pasal 15, dan Pasal 16 UU ITE, yang pada intinya Informasi dan Dokumen Elektronik harus dapat dijamin keotentikannya, keutuhannya, dan ketersediaanya. Untuk menjamin terpenuhinya persyaratan materil yang dimaksud, dalam banyak hal dibutuhkan digital forensik. (Sitompul, 2012)
 
Dengan demikian, email, file rekaman atas chatting, dan berbagai dokumen elektronik lainnya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah. Dalam beberapa putusan pengadilan, terdapat putusan-putusan yang membahas mengenai kedudukan dan pengakuan atas alat bukti elektronik yang disajikan dalam persidangan. 

 
Demikian.

Sabtu, 16 Maret 2019

Cara Melaporkan Akun Palsu di Facebook

Cara Melaporkan Akun Palsu di Facebook

Hari ini salah seorang Leting menginfokan di Grup WA Leting bahwa ada akun palsu yang mengatas namakan dia dengan nama profil Bripka Deny Persiwarissa karena hari ini agak landai, saya buat tutorial ini, barangkali ada yang belum tau Cara Melaporkan Akun Palsu di Facebook


Akun palsu adalah akun yang digunakan seseorang untuk berpura-pura sebagai sesuatu atau seseorang yang tidak ada. Akun palsu dapat mencakup akun orang palsu atau binatang peliharaan, selebriti, atau organisasi tipuan. Untuk melaporkan akun palsu:

Cara Melaporkan Akun Palsu di Android
1. Buka Profil Akun Palsu tersebut, anda bisa meminta link/url Profil Akun Palsu tersebut atau mencarinya secara manual di kolo, pencarian Facebook.

2. Klik  atau Selengkapnya di Profil Akun Palsu tersebut

3. Tampilan selanjutnya, ikuti petunjuk di layar untuk melaporkan Profil Akun Palsu tersebut, karena saya berteman dengan Akun yang asli makan saya klik pada pilihan Berpura-pura menjadi Orang Lain, kemudian saya klik pada pilihan Teman, kemudian saya klik Kirim


4. Tampilan selanjutnya, pada kolom yang disediakan, saya ketik nama Akun yang Asli dan saya klik Kirim

5. Pada tampilan selanjutnya, Anda bisa klik Blokir Bripka Deny, bisa juga klik Sembunyikan semua dari Bripka Deny, atau bisa langsung klik Selesai

Demikianlah Cara Melaporkan Akun Palsu di Facebook di Android

Cara Melaporkan Akun Palsu di iphone

Senin, 02 Juli 2018

Mengenal Lebih Dekat Sejarah dan Perkembangan Bodyguard

Mengenal Lebih Dekat Sejarah dan Perkembangan Bodyguard

Apakah anda tahu tentang Bodyguard ? Pernah menonton atau mendengar film film yang menceritakan tentang bodyguard, seperti film The Bodyguard from Beijing juga dikenal sebagai The Defender di Amerika Serikat dan Britania Raya (1994), The Bodyguard juga dikenal sebagai My Beloved Bodyguard (2016), dan film tentang bodyguard lainnya. 

Bodyguard adalah salah satu profesi tertua, sejarah bodyguard ada hampir disetiap zaman. Baik di dalam kerajaan atau keluarga kaya raya pada masa lalu. Keberadaan bodyguard bahkan sudah dikenal sejak ribuan tahun lalu, di berbagai kerajaan atau negara di dunia.

Somatophylax


Somatophylakes (bahasa Yunani: Σωματοφύλακες; singular: somatophylax, σωματοφύλαξ), dalam terjemahan bahasa Inggris dari bahasa Yunani, berarti "bodyguard".

Tubuh yang paling terkenal dari somatophylakes adalah Philip II dari Makedonia dan Aleksander Agung. Mereka terdiri dari tujuh orang, yang diambil dari bangsawan Makedonia, yang juga bertindak sebagai perwira militer berpangkat tinggi, memegang posisi komando seperti umum atau chiliarch. Alexander the Great menunjuk Peucestas sebagai somatophylax kedelapan setelah pengepungan Malli.

Sama seperti sekarang, orang-orang penting di zaman kuno memiliki pengawal untuk melindungi mereka dan mem'bersih'kan jalan ketika mereka akan melewatinya. Konsep bodyguard telah tercatat dalam sejarah Kerajaan Yunani kuno. Pada tahun 356 sebelum masehi, yakni pada masa kepemimpinan Alexander Agung. Kerajaan Yunani kuno tercatat sudah memiliki Somatophylax. Dalam bahasa Inggris, Somatophylax diartikan bodyguard. Sesuai dengan namanya, tugas Somatophylax adalah sebagai pelindung pribadi.

Pada masa itu, Somatophylax bekerja untuk melindungi raja. Mereka adalah orang pilihan yang memang memiliki kemampuan serta loyalitas terhadap kerajaan dan raja. Sebagian besar dari mereka diambil dari unit elite kavaleri Macedonia yang disebut the hetairoi.

Selama masa pemerintahan Alexander Agung, terutama setelah jatuhnya jendral-jendralnya Parmenion dan Philotas (330), ia semakin sering menggunakan Somatophylax untuk misi-misi khusus.

Pada abad ketiga, jabatan "somatophylax" diberikan kepada pejabat pengadilan tinggi. Pejabat yang lebih tinggi bisa menerima peringkat archisomatophylax, "archbodyguard".

The Praetorians Guard

The Praetorian Guard (bahasa Latin: cohortes praetorianae) adalah unit elit dari pasukan Kekaisaran Romawi yang anggotanya bertugas sebagai pengawal pribadi untuk Kaisar Romawi. Selama era Republik Romawi, Praetorian berfungsi sebagai pasukan pengawal kecil untuk pejabat tinggi seperti Senator atau Gubernur Provinsi seperti Procurators. Dengan transisi Republik ke dalam Kekaisaran Romawi, bagaimanapun, kaisar pertama Augustus mendirikan Garda sebagai detail keamanan pribadinya.

Praetorians yang berarti 'penjaga' dan terma ini muncul sekitar tahun 275 SM pada masa Kekaisaran Roma. Pada saat itu 'Praetorians Guard' adalah angkatan bersenjata khusus yang tugasnya menjaga keselamatan para panglima Roma, tetapi kemudian berubah fungsi menjadi pengawal pribadi Kaisar.

Di zaman Romawi kuno, Praetorians pada mulanya adalah pengawal elit untuk para pemimpin sipil atau militer, di bawah pemerintahan Republik. Ketika Republik berakhir, kaisar pertama, Augustus, membentuk penjaga elit dari praetorianus untuk melindungi dirinya sendiri. 

The Praetorian Guard yang pertama dibentuk sangat berbeda dari yang di kemudian hari, yang menjadi kekuatan vital dalam kekuatan politik Roma. Sementara Kaisar Augustus memahami perlunya memiliki pelindung di pusat Roma, ia berhati-hati untuk menegakkan the Republican veneer dari rezimnya. Dengan demikian, ia hanya mengizinkan sembilan cohorts yang akan dibentuk, masing-masing awalnya terdiri dari 500 orang. Dia kemudian meningkatkannya menjadi 1.000 orang masing-masing, tetapi memungkinkan tiga unit untuk tetap bertugas pada waktu tertentu di ibukota. Sejumlah kecil unit kavaleri terpisah (turmae) masing-masing 30 orang juga diorganisasikan. Ketika mereka berpatroli dengan tidak menarik perhatian di istana dan bangunan-bangunan besar, yang lain ditempatkan di kota-kota sekitar Roma. Sistem ini tidak diubah secara radikal dengan penunjukan oleh Kaisar Augustus pada 2 SM dari dua prefek Praetorian, Quintus Ostorius Scapula dan Publius Salvius Aper, meskipun organisasi dan komando ditingkatkan. Sistem ini tidak diubah secara radikal dengan penunjukan oleh Augustus pada 2 SM dari dua pejabat Praetorian, Quintus Ostorius Scapula dan Publius Salvius Aper, meskipun organisasi dan komando ditingkatkan. Tacitus melaporkan bahwa jumlah cohorts meningkat menjadi dua belas dari sembilan pada tahun 47 Masehi. Pada tahun 69 Masehi, jumlah itu sedikit meningkat menjadi enam belas cohorts oleh Vitellius, tetapi Vespasian dengan cepat mengurangi lagi menjadi sembilan.

Samurai

Di Jepang, konsep bodyguard terlihat dalam diri Samurai. Sebagai ahli bela diri dan teknik pedang, Samurai tercatat sebagai bodyguard yang loyal. Mereka tidak hanya melayani kekaisaran, tetapi juga melayani keluarga-keluarga kaya.

Kemunculan Samurai dimulai tahun 794. Pada masa itu, Samurai bekerja pada tuan tanah. Para Samurai dibayar dengan beras. Besarannya bervariasi. Namun kebanyakan dari Samurai bisa hidup layak dengan bayaran tersebut. 

Salah satu yang membedakan Samurai dengan bodyguard di Eropa, yakni pada loyalitas dan semangat. Dalam perkembangannya, Samurai tidak hanya sebatas sebagai sebuah profesi, melainkan sebagai panggilan hidup. Mereka bahkan menerjemahkan Samurai sebagai Bushido, berasal dari dua kata, yakni Bushi dan Do. Bushi berarti kesatria, sementara Do dalam bahasa Jepang berarti cara hidup. Secara sederhana, Bushido diterjemahkan sebagai cara hidup seorang kesatria.

Nilai-nilai yang dijunjung tinggi dalam Bushido adalah kesederhanaan, kesetiaan, penguasaan seni bela diri dan kehormatan sampai mati. Itu sebabnya, ketika seorang Samurai kehilangan kehormatannya, dia akan bunuh diri dengan katana atau pedang miliknya. Aksi bunuh diri itu dikenal dengan sebutan harakiri.

Cara hidup ini kemudian menjadi kultur masyarakat Jepang yang dihayati. Nilai-nilai itu terus mereka amalkan sampai kini. Salah satu perwujudan nilai itu tercermin dalam aksi kamikaze tentara Jepang dalam perang dunia kedua. Mereka rela mati demi kehormatannya dan negaranya.

Centeng Betawi

Jakarta tempoe doeloe
Di Indonesia, konsep bodyguard juga sudah ada sejak lama. Pada masa penjajahan Belanda, di Batavia banyak bodyguard Betawi yang dikenal dengan sebutan centeng. Centeng sendiri mulanya merupakan sebutan untuk penjaga malam, baik rumah, gudang, ataupun pabrik.

Selain sebagai penjaga, centeng juga memiliki beberapa tugas lainnya, seperti menjadi pengawal majikannya. Kebanyakan majikan merupakan orang Tionghoa atau tuan tanah Betawi. Dalam perkembangannya, pemaknaan istilah centeng pun mulai bergeser seiring dengan bertambahnya tugas centeng.

Mereka tidak lagi hanya sebagai penjaga, tapi juga sebagai tukang pukul. Pada awal tahun 1900-an, para jawara Betawi banyak yang menjadi centeng. Mereka dikenal sebagai bodyguard yang loyal terhadap majikan. Mereka bahkan tidak segan-segan membunuh orang atas perintah majikan. 

Mulai tahun 1950-an, istilah centeng pun perlahan berubah maknanya menjadi negatif. Centeng yang dulu adalah bodyguard, kemudian disamakan dengan preman. Sejumlah orang yang menjadi centeng pun kebanyakan orang dari dunia kriminal, seperti mantan tahanan. 

Para centeng yang semula bekerja pada tuan tanah, menjadi liar. Mereka menjadi orang bebas yang dengan kekuatannya mengintimidasi orang untuk mendapatkan uang. Para pengusaha di wilayah tertentu yang bisnisnya ingin aman, harus memberikan setoran pada centeng.

Bodyguard / Pengawal Pribadi Profesional

Seiring berkembangnya zaman, centeng pun kemudian menghilang. Para bodyguard yang semula merupakan jawara-jawara kampung, kini berganti dengan bodyguard profesional yang terlatih. Tidak seperti di film-film Hollywood, para bodyguard bekerja dengan prosedur yang sudah ditetapkan.

Pengawal pribadi adalah orang yang bertugas melindungi seorang individu yang terkenal, kaya, berpengaruh, atau dari segi politik merupakan tokoh penting dari serangan kekerasan, penculikan, pembunuhan, pelecehan, hilangnya informasi rahasia, ancaman atau tindakan kejahatan lainnya.

Tokoh publik yang paling penting seperti kepala negara, kepala pemerintahan, dan gubernur dilindungi oleh beberapa pengawal atau oleh tim pengawal dari lembaga negara, pasukan keamanan, atau pasukan polisi (misalnya, di AS, the United States Secret Service atau the State Department's Diplomatic Security Service). Di sebagian besar negara di mana kepala negara juga adalah pemimpin militer, para pengawal pribadi berasal dari satuan dan unit elit militer. Sedangkan untuk tokoh publik yang memiliki profil risiko ancaman rendah, biasanya didampingi oleh pengawal tunggal yang berfungsi ganda sebagai sopir. Sejumlah selebriti terkenal dan CEO terkenal juga menggunakan pengawal pribadi. Di beberapa negara atau wilayah (misalnya, di Amerika Latin), orang-orang kaya menggunakan pengawal pribadi ketika mereka berpergian. Dalam beberapa kejadian, pengawal pribadi sampai menggunakan kendaraan lapis baja, untuk melindungi mereka.

Kebanyakan bodyguard pun tidak lagi bekerja pada tuannya langsung, melainkan bekerja pada perusahaan penyedia jasa bodyguard.

Era Digital
Cepat, mudah dan simple merupakan tolak ukur berbagai layanan kebutuhan pada era digital. Dengan perkembangan teknologi yg semakin cepat, kebutuhan masyarakat akan barang dan jasa meningkat, persaingan bisnis yg ketat, permasalahan social semakin beragam, mendorong hadirnya berbagai inovasi teknologi guna mempermudah dan mempercepat layanan akan kebutuhan barang atau jasa itu sendiri. Terbukti dengan hadirnya layanan transportasi online (gojek, grab), pariwisata (traveloka), e-commerce (tokopedia, bukalapak) dan sebagainya. 

Bagaimana dengan Bodyguard di Era Digital ? 

Kejahatan di era digital tidak lagi hanya menyasar kepada strata social atas saja, namun juga menyasar strata social menengah dan bawah. Terbukti tindak kriminal pada strata social menengah dan bawah meningkat dan beragam. 

Berbagai klasifikasi kejahatan yang marak terjadi diantaranya pencuriam dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian biasa, penculikan, perbuatan tidak menyenangkan, pembunuhan, penganiayaan berat, kejahatan terkait senjata, kejahatan terhadap ketertiban umum, pengeroyokan, pemerasan, pengancaman, pengrusakan, pencurian melalui ATM, terorisme, perampokan/pembajakan, kejahatan non konvensiaonal dan sebagainya.

Kejahatan tersebut dapat terjadi kapan saja dan dimana saja. Hal ini mendorong hadirnya system pengamanan yg cepat dan mudah serta mampu menangani permasalahan kejahatan tersebut. 

System pengamanan berbasis mobile apps menjadi pilihan kemanan saat ini. Dimana applikasi ini fokus kepada layanan pengamanan dan pengawasan yang di dukung oleh para mitra terlatih, tersetifikasi, kompeten, dan profesional dalam bidang pengamanan. 

Inovasi system pengamanan ini membuat masyarakat khusunya di indonesia tidak perlu lagi bingung mendapatkan jasa pengamanan dengan mencari security ke agen atau penyalur jasa pengamanan secara manual. Cukup dengan menggunakan mobile phone kapanpun dan dimanapun, pengguna dapat menikmati layanan pengamanan yg dibutuhkan. 

Beberapa mobile Apps Pemesanan Jasa Bodyguard / Pengawal Peribadi yang sedang berkembang di Indonesia seperti eGuards Indonesia (http://eguards.id/), mytra Astra dan Myguards Indonesia, semoga bisa ikut meramaikan ‘dunia pengamanan’ dan memberikan kenyamanan serta keamanan bagi penggunanya.

Demikian sejarah dan perkembangan bodyguard dari masa ke masa

Kamis, 05 Oktober 2017

Prosedur Penggunaan Senpi Bagi Anggota Polri Berdasarkan Perkap 08 Thn 2009 dan Perkap 01 Thn 2009

Prosedur Penggunaan Senpi Bagi Anggota Polri Berdasarkan Perkap 08 Thn 2009 dan Perkap 01 Thn 2009


Beberapa waktu yang lalu saya mendapatkan pertanyaan tentang Prosedur Penggunaan Senjata Api bagi Anggota Polri, kemudian di saat waktu senggang saya membuat artikel ini, untuk memberika gambaran kepada rekan-rekan tentang Prosedur tersebut berdasarkan Perkap No. 8 Tahun 2009 dan Perkap No. 1 tahun 2009 

Dasar Hukum :
  1. Perkap No. 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  2. Perkap No. 1 tahun 2009 Tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
I. Penggunaan senjata api diperbolehkan apabila (Pasal 47 Perkap No. 8 Tahun 2009) : 
(1) Penggunaan senjata api hanya boleh digunakan bila benar-benar diperuntukkan untuk melindungi nyawa manusia.
(2) Senjata api bagi petugas hanya boleh digunakan untuk :
a. dalam hal menghadapi keadaan luar biasa ;
b. membela diri dari ancaman kematian atau luka berat ;
c. membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat ;
d. mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang ;
e. menahan, mencegah atau menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa ; dan
f. menangani situasi yang membahayakan jiwa, dimana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

II. Penggunaan senjata api dilakukan apabila 
(Pasal 8 ayat [1] Perkap No. 1 Tahun 2009) :
a. tindakan pelaku kejahatan atau tersangka dapat secara segera menimbulkan luka parah atau kematian bagi anggota Polri atau masyarakat ;
b. anggota Polri tidak memiliki alternatif lain yang beralasan dan masuk akal untuk menghentikan tindakan/perbuatan pelaku kejahatan atau tersangka tersebut ;
c. anggota Polri sedang mencegah larinya pelaku kejahatan atau tersangka yang merupakan ancaman segera terhadap jiwa anggota Polri atau masyarakat.

III. Sebelum menggunakan senjata api, polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan cara : (Pasal 48 huruf b Perkap No. 8 Tahun 2009) :
1. menyebutkan dirinya sebagai petugas atau anggota Polri yang sedang bertugas ;
2. memberi peringatan dengan ucapan secara jelas dan tegas kepada sasaran untuk berhenti, angkat tangan, atau meletakkan senjatanya; dan
3. memberi waktu yang cukup agar peringatan dipatuhi

IV. Sebelum melepaskan tembakan, polisi juga harus memberikan tembakan_peringatan ke udara atau ke tanah dengan kehati-hatian tinggi dengan tujuan untuk menurunkan moril pelaku serta memberi peringatan sebelum tembakan diarahkan kepada pelaku (Pasal 15 Perkap No. 1 Tahun 2009).

Pengecualiannya yaitu dalam keadaan yang sangat mendesak di mana penundaan waktu diperkirakan dapat mengakibatkan kematian atau luka berat bagi petugas atau orang lain di sekitarnya, peringatan tidak perlu dilakukan(Pasal 48 huruf c Perkapolri No. 8 Tahun 2009).

Catatan: Perkap ini sudah ada sejak tahun 2009, namun banyak anggota yang masih ragu tentang prosedur penggunaan senpi.

Kapan peluru karet digunakan?

Peluru karet adalah proyektil yang terbuat dari karet, atau yang dilapisi karet, yang ditembakkan dari senjata api. Peluru karet digunakan sebagai senjata tidak mematikan, namun tetap dapat menembus kulit manusia. Peluru karet tetap dapat menyebabkan kematian apabila digunakan pada jarak dekat atau terkena bagian vital seperti kepala. Peluru karet digunakan pada saat menghadapi kerusuhan masa atau unjuk rasa / demontrsi yang berujung aksi anarki.

Protap Kapolri No.1 Tahun 2010 tentang Penanggulangan Anarki

Rangkuman isi Protap :
  • Petugas secara bertahap melakukan tindakan bertahap. Berupa himbauan, penanganan dengan tangan kosong, penggunaan senjata tumpul atau senjata kimia (gas air mata) dan terakhir adalah penggunaan senjata api.
  • Tembakan harus disertai peringatan dan tembakan peringatan, kemudian diarahkan ke sasaran yang tidak mematikan.
  • Penembakan hanya boleh menggunakan peluru karet, kecuali pada situasi yang amat sangat darurat.
Catatan: Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945.

Mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Semoga Sukses & Bravo POLRI

Rabu, 27 September 2017

Mengenal Lebih Dekat Senjata PGI (Pelontar Granat Infantry) Brimob Polri, Yugoslavian RB 57

Mengenal Lebih Dekat Senjata PGI (Pelontar Granat Infantry) Brimob Polri, Yugoslavian RB 57


Selamat siang warganet, belakangan ini di media sosial bahkan di beberapa berita online sedang ramai membahas video di youtube tentang Siswa Dikbangspes Pelopor Brimob yang menurut narasi peng-upload sedang latihan menggunakan "senjata berat". Sebagai anggota Polri yang bertugas di Brimob, saya terketuk untuk mambuat artikel ini. Untuk memberikan gambaran kepada warganet tentang senjata yang digunakan oleh anggota Brimob yang sedang melaksanakan pendidikan kejuruan dalam video tersebut yang dinamakan PGI (Pelontar Granat Invantry) 

BRIMOB POLRI
Saya rasa jika saya menceritakan tentang sejarah Brimob Polri artikel ini akan terlalu panjang, untuk artikel tentang Brimob Polri bisa ditemukan dengan mudah, di internet dengan bantuan mbah google he he he. Salah satunya di wikipedia Brigade Mobil atau di Forum Kepolisian (Forpol) di salah satu forum terbasar di Indonesia yaitu kaskus pada Trit KORPS BRIMOB POLRI . Namun satu hal yang bisa saya sampaikan di sini bahwa Brimob polri pasukan yg tidak pernah berkhianat pada negara dan setia pada NKRI dan Brimob Polri belum ditemukan ada literatur pernah berontak atau coup (coup d'État)

"Kembali ke laaaptop !"

SENJATA PGI (PELONTAR GRANAT INVANTRY) itulah nama/sebutan yang diberika kepada senjata buatan Yugoslavia bisa dikatakan seangkatan dengan RPG-2 Soviet (bahkan bentuknya pun mirip) karena saat datangnya PGI negara kita sedang "berkiblat" ke Soviet dan warsawa (konon karena belinya mudah dan tidak diembargo). Pengadaan jaman kampanye Trikora namun kondisi dalam negeri juga sibuk dengan "petualangan" PRRI dan PERMESTA sehingga otomatis KKO dan MENPOR serta divisi SILIWANGI yg banyak dapat senjata saat itu. 

Dan sepertinya masih banyak seperti mortar 120 mm dan 80 mm di gudang Logistik Polri di daerah, termasuk senjata penangkis serangan udara kaliber 12.7 mm tapi saat ini sudah tua dan dianggap sebagai alat peraga saja (seperti di dalam video yang diupload di Youtube), sekedar untuk menghabiskan stok gudang yang sudah ada sejak trikora dan dwikora. Mungkin karena sampai saat ini belum ada yang bisa nampung untuk dimusnahkan dikarenakan biaya disposal yang tidak murah. Selain itu juga rekan2 di logistik polri pun sepertinya ogah nyentuh barang sisa perang seperti itu. Ngeri ngeri sedap, he he he

Yugoslavian RB 57
PRODUCT INFORMATION
Deactivated Yugoslavian RB 57 (M57 or RPG-2) Rocket Launcher. Fitted with fold away bipod, flip-up sight and sling. It is a man-portable, shoulder-launcher for penetrating armored vehicles and tanks. They have been used throughout the world in many post WWII conflicts, and are still in use today. Deactivated in 1990 to old specifications with a working trigger it can dry fired. 

GAMBAR PEMBANDING DENGAN RPG
RPG-2
The RPG-2 (Russian: РПГ-2, Ручной противотанковый гранатомёт, Ruchnoy Protivotankovy Granatomyot; English: "hand-held antitank grenade launcher") was a man-portable, shoulder-fired anti-tank weapon designed in the Soviet Union. It was the first successful anti-tank weapon of its type, a response to the earlier and unsuccessful RPG-1. The RPG-2 offered better range and armor penetration, making it useful against late and post-World War II tanks where the RPG-1 was of marginal use. The basic design and layout was further upgraded to produce the ubiquitous RPG-7.

RPG-7
The RPG-7 (Russian: РПГ-7) is a portable, reusable, unguided, shoulder-launched, anti-tank rocket-propelled grenade launcher. Originally the RPG-7 (Ручной Противотанковый Гранатомёт – Ruchnoy Protivotankoviy Granatomyot – Hand-held anti-tank grenade launcher) and its predecessor, the RPG-2, were designed by the Soviet Union; it is now manufactured by the Russian company Bazalt. The weapon has the GRAU index 6G3

HANKAMRATA
Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta adalah sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004, Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman. Sumber https://id.wikipedia.org/wiki/HANKAMRATA

Konsep Hankamrata yang digagas Ahmad Yani dengan sistem pertahanan rakyat semesta dulu mengenal namanya komponen pokok. Komponen cadangan dan komponen bantuan. Polisi juga bisa dan diakui dalam konvensi jenewa bila negara diserang dan polisi menyatakan dirinya sebagai belligerent (para pihak yang bersengketa dalam sebuah pertikaian bersenjata) maka syah hukumnya untuk panggul senjata, tidak hanya tentara aja. Buruh, Tani, Nelayan, Tukang Gojek juga boleh. 

Konsep heavy armour yang disebar ke semua komponen utama tentu sangat pas dan sesuai. Karena Jenderal Nasution sendiri saat menggagas komando teritorial, beranjak dari konsep perang gerilya berlarut yang harus diterapkan Indonesia sebagai sebuah entitas jika saat seandainya terjadi, kemampuan Angkatan Udara kita hanya mampu bertahan 3 jam, Angkatan Laut bertahan 1 minggu dan Angkatan Darat mungkin 1 bulan saja selanjutnya semua komponen pertahanan harus bahu membahu dengan kekuatan yg ada mengusir penyerang.

Demikian artikel tentang Senjata PGI (Pelonta Granat Infantry) Brimob Polri, Yugoslavian RB 57  dan hal yang saya tekankan di sini adalah Brimob polri pasukan yg tidak pernah berkhianat pada negara dan setia pada NKRI dan Brimob Polri belum ditemukan ada literatur pernah berontak atau coup (coup d'État)

Semoga bisa memberikan gambaran dan pengetahuan tambahan bagi warganet tentang seputar dunia kepolisian, khusunya salah satu senjata tua yang dimiliki Brimob Polri

Salam ...