Banner Ads 480X60

Senin, 07 September 2015

MENGENAL LABORATORIUM FORENSIK BARESKRIM POLRI

Posted by Daniel Ldt Ttnt on Senin, 07 September 2015


Image courtesy og pinterest.com
Seiring pesatnya dinamika masyarakat modern yang ditandai dengan berkembangnya hasil – hasil teknologi, ternyata berdampak sosiologis yang bersifat regional, nasional bahkan internasionalpun semakin komplek. Namun disamping memberikan dampak perubahan yang bersifat positif, tak kalah pentingnya dinamika masyarakat modern yang semakin mengglobal itu, ternyata menghasilkan pula dampak negatif berupa kejahatan semakin terstruktur dari segi metode dan lintas negara, lintas benua jaringannya. Dari kejahatan transnasional telah mengawali ke kejahatan internasional.

Tantangan pelaksanaan tugas kepolisian selalu berkait dengan keadaan dan perkembangan lingkungannya, kejadian besar teror dunia yaitu kejadian bencana teror bom Word Trade Centre (WTC) di New york Amerika Serikat tanggal 11 September 2001 telah mengguncang dunia, karena korbannya lebih dari 3000 orang. Tanpa diduga, pada tanggal 12 Oktober 2002 (tanggal, bulan dan tahun masing – masing di tambah satu) teror bom terbesar kedua terjadi di Indonesia, tepatnya di pulau Bali yang menewaskan 202 orang dari berbagai negara. Kemudian disusul pengeboman hotel JW Marriot Jakarta tanggal 5 Agustus 2003, pengeboman di depan Kedubes Australia, Bom Bali II dan lain - lainnya.

Apabila ditengok kasus – kasus teror bom yang menggonjang berbagai negara dunia sebelumnya seperti di Amerika Serikat, Inggris, India, pakistan dan sebagainya dimana kepolisiannya mempunyai sarana dan prasarana yang modern dan lengkap ternyata belum mampu mengungkap kasus – kasus tersebut, lebih ironis Amerika Serikat menggunakan “pasal gregetan“ menuduh Osamah bin Laden dengan kelompoknya Al-Qaedanya tanpa proses hukum yang valid dan tanpa pengadilan yang fair.

Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan segala keterbatasan sarana dan prasaran ternyata mampu mengungkap kasus – kasus besar teror bom yang telah terjadi ditanah air. Sebagai contoh keberhasilan pengungkapan kasus bom periode 1999 – 2001 tercatat 163 kasus bom terungkap 104 kasus (70%), periode 2002 – 2004 terjadi 37 kasus berhasil diungkap 42 kasus (125%), keberhasilan tersebut disamping mengharumkan Polri dimata dunia internasional tetapi juga bangsa dan negara Indonesia.
Salah satu pengalaman Polri yang sangat spektrakuler adalah pengungkapan kasus – kasus bom dengan menggunakan metode scientific crime investigation (penyidikan secara ilmiah). Pengungkapan Kasus Bom Bali pada awalnya banyak diragukan berbagai pihak, apa mungkin Polri mampu mengungkapnya? Bahkan ketika setahap demi setahap mulai menapak mengungkap bom bali langsung terdengar tuduhan tak sedap, Polri telah merekayasa kasusnya.

Keberhasilan tersebut tentunya tidak lepas dari keterpaduan fungsi dan peran para ahli forensik dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berawal dari pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan melakukan pemeriksaan dan menghubungkan micro evidence (barang bukti mikro), seperti pengungkapan identitas korban menggunakan pemeriksaan sidik jari (daktiloskopi), pemeriksaan deoxirybose nucleic acid (DNA), Serologi / darah, Odontologi Forensik (pemeriksaan gigi), disaster victimiIdentification (DVI) dan lain lain. Pengungkapan dengan menggunakan ilmu kimia, fisika dan lain – lain termasuk proses pelacakan salah satu tersangka yang didasarkan nomor seri kendaraan bermotor (nomor rangka dan nomor mesin) dengan metode penimbulan kembali (re-etching) nomor – nomor tersebut yang telah dirusak dengan reaksi kimia tertentu, serta penentuan bahan isian bom yang ditemukan di TKP yang identik dengan bahan yang ada di tubuh, pakaian, rumah, kendaraan tersangka.

Sebagaimana di ucapkan oleh Kepala Kepolisian Federal Australia (AFP = Australian Federal Police) Commisioner Mc. Keelty bahwa keberhasilan Polri dalam menangani teror bom adalah prestasi standar internasional, karena kepolisian berbagai negara tidak berhasil mengungkap teror bom dalam waktu relatif singkat.

Untuk menanggulangi kejahatan yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi seperti tersebut di atas hanya dapat ditanggulangi dengan memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi pula. Proses penyidikan kejahatan dengan menggunakan teknologi yang lazim disebut penyidikan secara ilmiah atau “scientific crimeiInvestigation / SCI penyidikan secara ilmiah) dimana peran dan fungsi tersebut sebagian diemban oleh Laboratorium Forensik. Dan ”term” scientific crime investigation telah teruji dalam proses pengungkapan kasus – kasus yang menggunakan ilmu pengetahuan dan teknologi sebagaimana dibahas sebelumnya.

Sejarah Labfor Polri
Kalimat bijak mengatakan ”tak kenal maka tak sayang ..”, untuk itu agar kita lebih mengenal Laboratorium Forensik khususnya bagi anggota, umumnya bagi siapa saja yang mempunyai keinginan untuk mengetahui lebih jauh, berikut adalah catatan kecil tentang Laboratorium Forensik Bareskrim Polri

Periode 1954 – 1959
Kelahiran Labfor tidak terlepas dari sejarah berdirinya NCB / Interpol. Dimana pada bulan Mei 1952, dua utusan dari Kejaksaan Agung dan Djawatan Kepolisian Negara menghadiri sidang ke-21 Majelis Umum ICPO / Interpol sebagi peninjau dan pada tahun yang sama Indonesia memutuskan untuk masuk menjadi anggota ICPO / Interpol. Sebagai syarat diterimanya Polri menjadi anggota Interpol, salah satunya Indonesia harus sudah menerapkan atau menggunakan Ilmu Forensik. Dengan ditunjuknya DKN sebagai Biro Pusat Nasional Indonesia (NCB Indonesia) maka pada tanggal 15 Januari 1954 dengan order Kepala Kepolisian Negara Nomor : 1 / VIII / 1954, dibentuklah Seksi Interpol dan Seksi Laboratorium, di bawah Dinas Reserse Kriminil. Dan Seksi Laboratorium pada saat itu bertugas melakukan pemeriksaan surat-surat / dokumen dan pemeriksaan senjata api / Balistik. Pada tanggal 16 april 1957 didirikan Laboratorium Kriminil Cabang Surabaya dengan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Nomor : 26 / Lab / 1957 dan ditempatkan secara adiministratif di bawah Kantor Komisariat Jawa Timur. Dan dengan bekerja sama Depot Pharmasi Depkes di Surabaya dan kamar mayat di Rumah Sakit Dr. Soetomo Surabaya maka dimulailah kegiatan-kegiatan pemeriksaan ilmiah laboratoris di bidang kimia.


Periode 1959 – 1963
Dengan peraturan Menteri Muda Kepolisian Nomor : 1 / PRT / MMK / 1960 tanggal 20 Januari 1960, Seksi Laboratorium dipisahkan dari Dinas Reserse Kriminil Markas Besar Polisi Negara dan ditempatkan langsung di bawah Komando dan Pengawasan Menteri Muda Kepolisian dengan nama Laboratorium Departemen Kepolisian. Hal ini dimaksud agar semua dinas operasional di dalam lingkungan Kepolisian Negara dapat memanfaatkan jasa-jasa Laboratorium Kriminil.


Periode 1963 – 1964
Dengan Instruksi Menteri / Kepala Staf Angkatan Kepolisian No. Pol : 4 / Instruksi / 1963 tanggal 25 Januari 1963, dilakukan penggabungan Laboratorium Departemen Kepolisian dengan Direktorat identifikasi menjadi Lembaga Laboratorium dan Identifikasi Departemen Kepolisian.


Periode 1964 – 1970
Dengan semakin meningkatnya kualitas dan kuantitas kegiatan, maka dengan Surat Keputusan Menteri / Panglima Angkatan Kepolisian No. Pol : 11 / SK / MK / 1964 tanggal 14 Pebruari 1964, Lembaga Laboratorium dan Identifikasi dipecah kembali menjadi Direktorat Laboratorium Kriminil dan Direktorat Identifikasi.


Periode 1970 – 1977
Dengan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Keamanan / Panglima Angkatan Bersenjata Nomor: Skep / A / 385 / VIII / 1970, Direktorat Laboratorium Kriminil yang tadinya di bawah Kepala Kepolisian menjadi berada di bawah Komando Utama Pusat Reserse dengan nama Laboratorium Kriminil Koserse. Pada tahun 1972 Laboratorium Kriminil Koserse dipercayakan oleh Pimpinan Polri untuk melaksanakan Operasi Narkotik “B”. Di sini terlihat, bahwa Laboratorium Kriminil bukan saja hanya dibebani tugas bantuan teknik penyidikan (represif), tetapi juga diberi tugas dalam bidang preventif dan pembinaan masyarakat. Dan pada tahun 1972 dibentuklah Labforcab Medan yang melayani Aceh, Sumut, Padang, dan Riau.


Periode 1977 – 1984
Sejak tanggal 1 Juli 1977 dengan Surat Keputusan MENHANKAM/PANGAB Nomor : SKEP / 15 / IV / 1977 dan Surat Keputusan KAPOLRI No. Pol. : SKEP / 50 / VII / 1977, Laboratorium Kriminil ditetapkan sebagai Badan Pelaksana Pusat di Tingkat Mabes Polri yang berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Pada tanggal 9 Desember 1982 dibentuk Labforcab Semarang yang melayani Jawa Tengah dan Yogyakarta serta tugas khusus sebagai teaching laboratory bagi taruna Akpol dan pendidikan sejenis lainnya.


Periode 1984 -1992
Pada tahun 1984 terjadi perubahan tentang kedudukan Laboratorium Kriminal Polri yaitu dari langsung di bawah Kapolri menjadi berkedudukan di dalam Direktorat Reserse. Tetapi pada tahun yang sama terjadi perubahan lagi kembali menjadi berkedudukan di bawah Kapolri, dengan tugas membina Fungsi Khusus Kriminalistik, dan menyelenggarakan serta melaksanakan fungsi tersebut dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas fungsi Reserse Kepolisian dan fungsi-fungsi operasional lainnya serta pelayanan umum Polri. Pada tahun 1985 dibentuklah Labforcab Makassar yang melayani Sulawesi, Maluku, dan Irian Jaya.


Periode 1992 – 2001
Berdasarkan Surat Keputusan Pangab No. Kep/11/X/1992, tanggal 5 Oktober 1992 Laboratorium Kriminil berubah nama menjadi Pusat Laboratorium Forensik. Dan pada tanggal 3 Maret 1999 dengan Keputusan Kapolri No. Pol : Kep / 11 / III / 1999 dibentuk dan disahkan Laboratorium Forensik Cabang Palembang dan Denpasar.


Periode 2001 – 2010
Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 9 / V /2001, tanggal 25 Mei 2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor kembali menjadi bagian dari Korserse Polri dan dengan Surat Keputusan Kapolri No. Pol. : Kep / 53 / X / 2002 dengan perubahan Korserse menjadi Bareskrim maka sampai sekarang Puslabfor berkedudukan di bawah Bareskrim Polri atau menjadi Puslabfor Bareskrim Polri.


Periode 2010 – sekarang
Berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 21 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Mabes Polri, Puslabfor tetap berada dibawah struktur Bareskrim Polri bersama Pusinafis dan Pusiknas. Dalam organisasi baru terdapat beberapa perubahan dan penambahan antara lain penambahan bidang baru yaitu bidang Narkobafor, penambahan subbid Komputer Forensik serta beberapa perubahan nomeklatur dan titelaturnya.

Saat ini Puslabfor Bareskrim Polri telah mempunyai 6 Labforcab yang tersebar di Medan, Palembang, Semarang, Surabaya, Makasar dan Denpasar. Dalam rangka peningkatan pelayanan sesuai tugas pokok, fungsi dan perannya, Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan segera di bangun Labforcab Balikpapan, Pontianak, Pekanbaru dan Papua.
Areal Service Labfor Polri
PUSLABFOR BARESKRIM POLRI (JAKARTA) :

Polda Metro Jaya

Polda Jawa Barat

Polda Banten

Polda Kalimantan Barat

Back up seluruh cabang


LABFOR CABANG MEDAN :

Polda Aceh

Polda Sumatera Utara

Polda Sumatera Barat

Polda Riau

Polda Kepulauan Riau


LABFORCAB SURABAYA :

Polda Jawa Timur

Polda Kalimantan Tengah

Polda Kalimantan Selatan

Polda Kalimantan Timur


LABFORCAB SEMARANG :

Polda Jawa Tengah

Polda Daerah Istimewa Yogyakarta

Tugas khusus khusus sebagai teaching laboratory bagi taruna Akpol dan pendidikan sejenis lainnya.


LABFORCAB MAKASAR :

Polda Sulawesi Selatan

Polda Sulawesi Tenggara

Polda Sulawesi Utara

Polda Sulawesi Tengah

Polda Gorontalo

Polda Maluku

Polda Maluku Utara

Polda Papua


LABFORCAB PALEMBANG :

Polda Sumatera Selatan

Polda Lampung

Polda Jambi

Polda Bengkulu

Polda Bangka Belitung


LABFORCAB DENPASAR :

Polda Bali

Polda Nusa Tenggara Barat

Polda Nusa Tenggara Timur
Jenis Pelayanan Laboratorium Forensik Polri
Laboratorium Forensik memberikan pelayanan bagi Aparat Penegak Hukum serta masyarakat umum yang memerlukan jasa pemeriksaan / pelayanan umum untuk mendapatkan rasa keadilan dan atau keperluan lainnya.

a. Bidang Dokumen dan Uang Palsu Forensik (Biddokupalfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dokumen (tulisan tangan, tulisan ketik, dan tanda tangan), uang palsu (uang kertas RI, uang kertas asing, dan uang logam) dan produk cetak (produk cetak konvensional, produk cetak digital, dan cakram optik) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

b. Bidang Balistik dan Metalurgi Forensik (Bidbalmetfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti senjata api (senjata api, peluru dan selongsong peluru), bahan peledak (bahan peledak, komponen-komponen bom, dan bom pasca ledakan (post blast) ) dan metalurgi (bukti nomor seri, kerusakan logam), dan kecelakaan konstruksi serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

c. Bidang Fisika dan Komputer Forensik (Bidfiskomfor)
Bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti uji kebohongan (lie detector), jejak, radioaktif, konstruksi bangunan, peralatan teknik, kebakaran/pembakaran, dan komputer (suara dan gambar (audio/video), komputer & telepon genggam (computer & mobile phones), dan kejahatan jaringan internet/intranet (cyber network)) serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

d. Bidang Kimia, Toksikologi, dan Biologi Forensik (Bidkimbiofor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan laboratoris kriminalistik barang bukti kimia (bahan kimia yang belum diketahui (unknown material), dan bahan kimia produk industri), biologi/serologi (serologi, biologi molecular, dan bahan-bahan hayati) dan toksikologi atau lingkungan hidup (toksikologi, mikroorganisme, dan pencemaran lingkungan hidup), serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.

e. Bidang Narkotika, Psikotropika dan obat berbahaya forensik (Bidnarkobafor)
bertugas menyelenggarakan pelayanan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti narkotika (narkotika bahan alam, bahan sintesa & semi sintesa, dan cairan tubuh), psikotropika (bahan & sediaan psikotropika, laboratorium illegal (clandestine labs) bahan psikotropika) dan obat (bahan kimia obat berbahaya, bahan kimia adiktif, dan prekursor). Serta memberikan pelayanan umum forensik kriminalistik.
Demikianlah sedikit gambaran tentang Laboratorium Forensik Polri yang saya rangkum dari berbagai sumber, semoga bisa menambah pengetahuan Gan Sist tentang dunia Kepolisan. Sambil tunggu updatetan, semoga ada yang kirim bahan buat update Tulisan ini.
Sumber: disarikan dari berbagai sumber

Banner Ads 300X250
Previous
« Prev Post

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan : My Blog, My Rules
- Harap Berkomentar Sesuai Dengan Judul Bacaan
- Gunakan Bahasa yang Sopan, Hargai Orang Lain
- Tidak Diperbolehkan Untuk Mempromosikan Barang atau Berjualan
- Bagi Komentar Yang Menautkan Link Aktif Dianggap Spam